MASJID
AL-MUKHLISIN
Alamat : Komp.
Perumahan PMKS Pulai KM. 14.5 Simpang
Kanan,
Desa Tanjung Simpang
Kec. Pelangiran Kab. Indragiri Hilir – Riau
VISI, MISI, PEMBAGIAN TUGAS DAN MEKANISME
PENGELOLAAN DKM MASJID
Mewujudkan Masjid sebagai Pusat Ibadah Ritual (Mahdhah)
dan Sosial (Ghair Mahdhah)
II. MISI
1. Meningkatkan
kualitas Iman dan Taqwa (IMTAQ) warga
PMKS Pulai dan sekitarnya
2.
Mewujudkan Sarana dan Prasarana Pendukung Tempat
Ibadah yang Mempuni
3. Mewujudkan
Masjid sebagai Pusat Kegiatan Sosial
Keagamaan.
4. Menyiapkan
Kaderisasi untuk Masa Depan Ummat
sebagai Upaya menyiapkan Generasi Penerus Agama dan Bangsa.
III. PEMBAGIAN
TUGAS (JOB DESCRIPTION)
- DEWAN PENASEHAT
Pelindung
tidak diikutsertakan dalam struktur, hal ini disebabkan Masjid tersebut berada
dalam HGU Perusahaan PT. TH Indo Plantations sehingga hanya dibentuk Dewan Penasehat. Memberikan nasehat dan
masukan/saran terkait Pengambilan Keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan program kerja yang telah disusun secara bersama serta Pengelolaan Masjid
selama Kepengurusan Pengurus DKM Masjid Al-Mukhlisin
periode 2018-2023.
- KETUA UMUM
a. Bertanggungjawab
dalam menjalankan seluruh keputusan yang telah disepakati secara bersama dalam
pengelolaan DKM Masjid berbasis masyarakat (perencanaan, pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi).
b. Mewakili
organisasi ke dalam dan keluar
c. Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus
d. Menandatangani surat-surat organisasi; termasuk surat/nota
pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas
organisasi kepada jamaah secara berkala.
f.
Bertanggungjawab dalam Pengelolaan Asset milik
Masjid baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
g. Membangun
hubungan dengan pihak eksternal baik pihak pemerintah, perusahaan maupun
pihak-pihak yang berkaitan dengan organisasi Masjid seperti MUI, Dewan Masjid
Indonesia dan KUA.
- WAKIL KETUA UMUM
a. Mewakili Ketua Umum apabila yang bersangkutan tidak
hadir atau tidak ada ditempat.
b. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
c. Melaksanakan tugas atau program tertentu
berdasarkan musyawarah.
d. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Ketua Umum.
- SEKRETARIS UMUM
a. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan
b. Bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap administrasi DKM Masjid.
c. Membuat dan mendistribusikan undangan
d. Mendokumentasikan seluruh kegiatan khususnya Pertemuan/musyawarah
yang dilengkapi daftar hadir dan berita acara hasil pertemuan.
e.
Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan,
yang mencakup: Surat-menyurat dan pengarsipannya, memelihara daftar
jam’ah/majelis ta’lim, dll.
f.
Membuat laporan berkala (bulanan, per
tiga bulanan, per semester atau pertahun) Pengurus DKM Masjid terhadap program
yang sudah diimplementasikan maupun yang belum.
g. Bersama-sama Ketua, Bendahara dan Ketua bidang Membuat proposal
untuk diusulkan kepada pihak donator dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan
pengembangan Masjid Al-Mukhlisin, baik aspek fisik maupun non fisik.
h. Menyusun laporan berkala (persemester, akhir tahun dan akhir
periode) Pengurus DKM Masjid yang
sumbernya berasal dari program/kegiatan yang telah diimplementasikan maupun
yang belum untuk dipertanggungjawabkan secara bersama, melalui konsultasi
dengan Ketua, bendahara dan ketua setiap bidang-bidang.
- BENDAHARA UMUM
a.
Bertanggungjawab secara teknis terhadap aspek
pengelolaan keuangan DKM Masjid.
b. Mengatur
alur masuk dan keluar keuangan DKM Masjid serta membuat kebijakan keuangan DKM Masjid
berdasarkan persetujuan Ketua Umum Pengurus DKM Masjid dalam menjalankan mandat
kesepakatan bersama Pengurus DKM Masjid .
c.
Memegang dan memelihara harta kekayaan
organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
d.
Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan,
barang tagihan dan surat-surat berharga lainnya.
e.
Menyimpan surat bukti penerimaan dan
pengeluaran
f.
Membuat
laporan keuangan secara berkala (setiap jumat, persemester, pertahun dan akhir
masa periode kepengurusan Masjid) ditandatangani bersama dengan Ketua Umum.
- BIDANG-BIDANG
a. BIDANG IBADAH DAN DA’WAH
1.
Bertanggungjawab secara teknis
dalam mengimplementasikan program dan atau kegiatan Ibadah dan Da’wah
2.
Mengatur, Mengontrol dan
Berkoordinasi dengan korps Muballigh (MUI, KUA, dll) untuk pelaksanaan sholat
harian, Jumatan, Ramadhan, ‘Idul Fitri dan Adha.
3.
Mengontrol Imam Tetap Masjid
dan Menyusun Imam Cadangan.
4. Membuat Pelatihan Imam, Khatib, Bilal dan Sholat
Janazah.
5. Membuat himbauan kepada jama’ah tentang keutamaan
sholat berjama’ah di Masjid.
6.
Mengundang Jama’ah luar (Jama’ah Tabligh) untuk mengajak jama’ah
agar bisa sholat berjama’ah di Masjid.
7.
Mengkoordinir dan
mengorganisir kegiatan rutin Pengajian Islam tentang Fiqh dan Tauhid.
8.
Mengadakan Dzikir
berjama’ah dan ajakan untuk sholat Dhuha.
9.
Melakukan konsultasi dengan Ketua Pengurus DKM Masjid
dalam menjalankan program kegiatan yang telah disusun secara bersama melalui
program kerja Pengurus Masjid atau hal-hal lain yang sangat penting terkait
bidang Ibadah dan Komunikasi Ummat.
10.
Membuat laporan kegiatan setiap selesai satu sub.
kegiatan, diketahui oleh Ketua Umum DKM Masjid kemudian dilaporkan kepada
jamaah.
b. BIDANG PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN UMMAT
1.
Bertanggungjawab secara
teknis dalam mengimplementasikan program/kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Ummat.
2.
Program Mengaji Dewasa minimal
Sebulan Satu Juz Perjama’ah (One Month One Juz One Man), Satu Malam Langsung
Khatam, dan Tadarus Selama Ramadhan.
3.
Mengkoordinir dan
mengorganisir kegiatan rutin jama’ah yasinan, Berzanji dan Seni Tilawatil
Qur’an.
4.
Menghidupkan Taman
Pendidikan Al-Qur’an anak-anak yang terdiri dari : Belajar Membaca, Tajwid,
hapalan ayat pendek dan Seni Al-Qur’an, Belajar sholat, Belajar Syarhil Qur’an
dan Didikan Subuh.
5.
Membina anak-anak tentang
Adab (Sopan dan Santun) selama berada di Rumah, Masjid atau Musholla, Sekolah
dan lingkungan tempat tinggal, mengarahkan waktu penggunaan Handpone yang
seharusnya, cara berpakaian sesuai dengan sunnah Rasulullah.
6.
Mengadakan Pelatihan
Pesantren Kilat tingkat SD, SMP dan SMK
7. Study
banding dengan masjid baik yang berada disekitarnya maupun diluar HGU.
8.
Melakukan konsultasi dengan Ketua Pengurus Masjid
dalam menjalankan program kegiatan yang telah disusun secara bersama melalui
program kerja Pengurus DKM Masjid atau hal-hal lain yang sangat penting terkait
bidang pendidikan dan Pembinaan Ummat.
9.
Membuat laporan kegiatan setiap selesai satu sub.
kegiatan, diketahui oleh Ketua Umum DKM Masjid kemudian dilaporkan kepada
jamaah.
c. BIDANG PERINGATAN HARI BESAR ISLAM DAN HUBUNGAN
MASYARAKAT
1. Menjadwalkan
Pelaksanaan semua Peringatan Hari Bersar Islam mulai dari Menyanbut Tahun Baru,
10 Muharram (‘Asyuro), Maulid Nabi, Isro’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan
Sholat ‘Idul Fitri dan Adha.
2. Mencari
Peserta Qurban untuk setiap tahunnya dan membuat standar pembagian dan
berkoordinasi dengan Masjid atau Musholla terdekat agar bisa menghimpun semua
yang harus terdata dan berhak mendapatkannya.
3. Mengadakan
sunat masal untuk karyawan dan masyarakat sekitarnya.
4. Mengkoordinir dan melaksanakan
mengurus zakat, qurban, kematian, menjengok orang sakit, ta’ziah, membantu
fakir miskin atau yatim piatu
5. Mensosialisasikan setiap program dan kegiatan Masjid dalam berbagai media.
6. Melakukan
konsultasi dengan Ketua Pengurus Masjid dalam menjalankan program kegiatan yang
telah disusun secara bersama melalui program kerja pengurus masjid atau hal-hal
lain yang sangat penting terkait bidang pengembangan sarana dan prasarana.
d. BIDANG PERLENGKAPAN DAN PEMELIHARAAN INVENTARIS ASSET
MASJID
1. Mengadakan
Perlengkapan DKM Masjid sesuai
spesifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program/kegiatan DKM Masjid yang
sudah dirumuskan secara bersama.
2. Memelihara
sarana dan prasarana Masjid termasuk menata pekarangan/halaman dan Mengontrol
Kebersihan Masjid.
3. Membuat
Sablon untuk Batas Suci, Sholat Harap Tenang, Gambar Shaff Lurus dan Rapat, dan
sebagainya yang dipandang perlu.
4. Mengadakan
dan Merehabilitasi serta Memelihara Perlengkapan DKM Masjid yang sudah ada. (elektronik,
meubler, peralatan kebersihan, peralatan dapur, peralatan pertanian dan
pertukangan, perpustakaan, dll) minimal setiap 6 bulan sekali.
5. Mengusulkan
perlengkapan Masjid yang dibutuhkan melalui Ketua Umum Pengurus DKM Masjid,
tetapi tidak dirumuskan sebelumnya pada saat penyusunan program kemudian
selanjutnya untuk diputuskan secara bersama oleh Pengurus DKM Masjid.
6.
Membuat laporan kegiatan setiap selesai satu sub.
kegiatan, diketahui oleh Ketua Umum DKM Masjid kemudian dilaporkan kepada
jamaah.
7. Melakukan
konsultasi dengan Ketua Umum Pengurus DKM Masjid dalam menjalankan program
kegiatan yang telah disusun secara bersama melalui program kerja Pengurus DKM Masjid
atau hal-hal lain yang sangat penting terkait bidang Perlengkapan dan
pemeliharaan inventaris Asset Masjid.
IV.
MEKANISME PENGELOLAAN MASJID
1
Prinsip-prinsip yang dianut dalam mengelola masjid
adalah:
a.
Transparansi
Pengelolaan
DKM Masjid dilakukan atas dasar keterbukaan kepada seluruh pihak sebagai wujud
pertanggungjawaban atas sumberdaya yang dikelola oleh DKM Masjid.
b.
Partisipatif
Proses
pengelolaan Masjid mulai Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi
dilakukan secara bersama oleh seluruh komponen khususnya yang berada di sekitar
masjid sebagai wujud kepemilikan bersama (ownership) terhadap Masjid.
c.
Akuntabel
Seluruh
kegiatan yang dilakukan di Masjid harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh
pihak yang berkonstribusi terhadap Masjid (shareholder), baik dari pihak
pemerintah, Perusahaan, maupun kepada masyarakat/jamaah itu sendiri.
d.
Responsif
Seluruh
masukan dari para pihak perlu dipertimbangkan, khususnya yang terkait dengan kepentingan
ummat lalu kemudian direspon secara cepat.
2
Setiap unit otonom menyampaikan rencana
program/kegiatan secara berkala (setiap 6 bulan atau setahun sekali) kepada Pengurus
DKM Masjid
3
Setiap unit otonom membuat laporan kegiatan secara
berkala kepada Pengurus DKM Mesjid (setiap 6 bulan dan atau setahun sekali)
4
Program kerja Pengurus DKM Masjid disusun secara
bersama setiap awal tahun berjalan dan dilaporkan setiap akhir tahun.
5
Setiap Program/kegiatan yang akan dilaksanakan
diawali dengan pertemuan persiapan dan
pembentukan panitia pelaksana kegiatan.
6
Setiap selesai satu kegiatan panitia membuat
laporan kepada Ketua Umum Pengurus DKM Masjid (Kegiatan & keuangan)
selanjutnya dilaporkan kepada jamaah.
7
Seluruh bentuk transaksi keuangan disertai dengan
bukti/nota/kuitansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
8
Laporan Keuangan Masjid dilaporkan secara berkala
setiap Jumat, Malam Ramadhan dan laporan akhir periode kepengurusan.
Demikian
Visi, Misi, Pembagian tugas ( job description) dan mekanisme pengelolaan masjid menjadi
acuan bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus masjid untuk mewujudkan
masjid sebagai wadah mempersatukan umat yang berkualitas, moderat dan
toleran. Semoga Allah Swt meridhoi kita
semua.
Pelangiran,
1 Oktober 2018
PENGURUS DKM MASJID AL-MUKHLISIN
PERIODE OKTOBER 2018 – OKTOBER 2023
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar